Kamis, 17 Maret 2016

Angka Ekonomi Makro Indonesia


Silakan pilih salah satu indikator di bawah ini untuk melanjutkan membaca.
UPDATE TERAKHIR: 5 FEBRUARI 2016
  2009  2010  2011  2012  2013  2014  2015
• Produk Domestik Bruto
  (persentase perubahan tahunan)
   4.6   6.4   6.2   6.0   5.6   5.0   4.8
• Indeks Harga Konsumen
  (persentase perubahan tahunan)
   4.8   5.1   5.4   4.3   8.4   8.4   3.4
• Hutang Pemerintah
  (persentase dari PDB)
  28.6  27.4  26.6  27.3  28.7   24.7   27.0
• Nilai Tukar
  (IDR/USD)
10,389 9,074 8,773 9,41911,56311,80013,400¹
• Neraca Transaksi Berjalan  (persent dari PDB)  0.7  0.2  -2.8  -3.3  -2.9  -2.0¹
• Penduduk
  (dalam juta)
     241  244  247  250  253  255¹
• Kemiskinan
  (persentase dari populasi)
  14.2  13.3  12.5  11.7  11.5  11.0  11.1
• Pengangguran  (persentase dari tenaga kerja)   7.9   7.1   6.6   6.1   6.3   5.9
• Cadangan Devisa
  (dalam miliar USD)
  66.1  96.2 110.1 112.8  99.4 111.9 105.9

Sumber: Bank Dunia, Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan IMF

OJK Segera Keluarkan Regulasi Usai Pengesahan RUU PPKSK



Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) begitu Rancangan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) disahkan menjadi Undang-undang PPKSK. Hal tersebut sebagai langkah OJK menjalankan amanat  Undang-undang (UU).

‎"Begitu Undang-undang keluar OJK harus merespons apa tugas OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus merespons apa tugas LPS, Bank Indonesia (BI) apa yang menjadi tanggung jawab BI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Pada ‎pembahasan terakhir, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah skema penyelamatan bank sistemik dari sebelumnya bail out menjadi bail in. Artinya, dalam penyelamatan bank berdampak sistemik tidak lagi menggunakan anggaran negara melainkan memaksimalkan penggunaan modal dari bank.



Nelson menerangkan, mekanisme bail in sendiri sederhana. Dia bilang, jika terdapat masalah bank diminta menyelesaikan terlebih dahulu dengan mencari pendanaan lain.

"Pihak-pihak yang sekarang deal dengan banknya, misalnya pemberi pinjaman obligasi atau apa. Itu kalau sudah tidak ada kapasitas pemilik, diundang strategic partner juga tidak juga mampu menyelesaikan maka konversi dari pinjaman yang pertama mungkin ada subordinasi loan konversi menjadi modal dulu. Kita lihat kalau bisa membantu masalah solvabilitas clear," jelas dia.

Namun, jika hal tersebut tak juga cukup menyelesaikan bank maka LPS akan menyuntikkan modal ke bank. Karena tidak lagi menggunakan anggaran negara, LPS bisa mencari alternatif dana dari beberapa skema.

Dia bilang, opsi penghimpunan dana LPS bisa menaikkan premi perbankan atau melalui pinjaman dari lembaga keuangan lain. Meski begitu, semua skema tersebut atas persetujuan DPR.

"‎Di UU LPS sekarang diatur kalau ada kebutuhan meningkatkan pungutan dimungkinkan persetujuan DPR. Misal sekarang premi 0,2 persen, kalau misalnya ada kebutuhan menaikkan persetujuan DPR bisa dilakukan. Opsi lainnya LPS bisa minjam," ujar dia. (Amd/Ahm)

Pemerintah Akan Mempermudah Pelayanan Layanan Investasi Infrastruktur


Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mempermudah pelayanan izin investasi proyek infrastruktur. Nantinya pelayanan izin sektor ini hanya akan dibuat selama 3 jam. Hal ini untuk mendorong realisasi investasi proyek-proyek di bidang infrastruktur.
Rencananya hal ini akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala BKPM Franky Sibarani dengan menteri-menteri terkait untuk penerapan layanan tersebut.  Penandatanganan berlangsung pada Senin, 22 Februari 2016, di Istana Negara.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengemukakan, langkah tersebut merupakan upaya mendukung   program pemerintah untuk mendorong percepatan realisasi proyek infrastruktur. Infrastruktur dikatakan sebagai salah satu sektor prioritas layak untuk mendapatkan prioritas dalam optimalisasi penggunaan layanan.
“Saat ini BKPM telah melaksanakan kegiatan layanan izin investasi 3 jam. Ini yang coba diimplementasikan ke dalam proyek-proyek infrastruktur," jelas Franky dalam keterangan resminya, Minggu (21/2/2016).
Dia menuturkan, konsep akan berubah dari sebelumnya BKPM memberikan layanan melalui kemudahan pemberian 8 produk perizinan dan 1 surat booking lahan dengan syarat minimal investasi Rp 100 miliar atau 1.000 tenaga kerja dalam waktu 3 jam.
"Kini BKPM membuka layanan tersebut untuk bidang infrastruktur tanpa persyaratan batasan investasi Rp 100 miliar dan 1.000 tenaga kerja," jelas dia.

Franky mengaku, dengan meningkatkan layanan tersebut, pihaknya optimistis pengguna layanan izin investasi 3 jam akan semakin meningkat.
Dari data BKPM, tercatat hingga 18 Februari 2016, 20 perusahaan telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam yang telah memfasilitasi investasi senilai Rp 54 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 15.939 orang.

“Selama ini investasi yang masuk di layanan 3 jam adalah investor dari sektor properti, industri manufaktur, budidaya ternak, pembangkit listrik, industri peralatan rumah tangga, industri koper dan fasilitas pelabuhan,” tambah dia.

Investasi sektor infrastruktur diharapkan semakin meningkat dengan  layanan izin investasi 3 jam tersebut.
Dari data BKPM, realisasi di sektor infrastruktur pada 2015 meningkat 21,3 persen mencapai Rp 151,4 triliun dari posisi tahun sebelumnya.
Sedangkan di dalam tataran komitmen pada tahun 2015, komitmen investasi di bidang infrastruktur mencapai Rp 835 triliun atau naik 226 persen dari tahun sebelumnya.

Peningkatan layanan investasi di sektor infrastruktur ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target investasi pemerintah tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun.(Fik/Nrm)