Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintah akan mempermudah pelayanan izin investasi proyek
infrastruktur. Nantinya pelayanan izin sektor ini hanya akan dibuat
selama 3 jam. Hal ini untuk mendorong realisasi investasi proyek-proyek
di bidang infrastruktur.
Rencananya hal ini akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota
kesepahaman antara Kepala BKPM Franky Sibarani dengan menteri-menteri
terkait untuk penerapan layanan tersebut. Penandatanganan berlangsung
pada Senin, 22 Februari 2016, di Istana Negara.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengemukakan, langkah tersebut merupakan
upaya mendukung program pemerintah untuk mendorong percepatan
realisasi proyek infrastruktur. Infrastruktur dikatakan sebagai salah
satu sektor prioritas layak untuk mendapatkan prioritas dalam
optimalisasi penggunaan layanan.
“Saat ini BKPM telah melaksanakan kegiatan layanan izin investasi 3
jam. Ini yang coba diimplementasikan ke dalam proyek-proyek
infrastruktur," jelas Franky dalam keterangan resminya, Minggu
(21/2/2016).
Dia menuturkan, konsep akan berubah dari sebelumnya BKPM memberikan
layanan melalui kemudahan pemberian 8 produk perizinan dan 1 surat
booking lahan dengan syarat minimal investasi Rp 100 miliar atau 1.000 tenaga kerja dalam waktu 3 jam.
"Kini BKPM membuka layanan tersebut untuk bidang infrastruktur tanpa
persyaratan batasan investasi Rp 100 miliar dan 1.000 tenaga kerja,"
jelas dia.
Franky mengaku, dengan meningkatkan layanan tersebut,
pihaknya optimistis pengguna layanan izin investasi 3 jam akan semakin
meningkat.
Dari data BKPM, tercatat hingga 18 Februari 2016, 20 perusahaan telah
memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam yang telah memfasilitasi
investasi senilai Rp 54 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja
15.939 orang.
“Selama ini investasi yang masuk di layanan 3 jam
adalah investor dari sektor properti, industri manufaktur, budidaya
ternak, pembangkit listrik, industri peralatan rumah tangga, industri
koper dan fasilitas pelabuhan,” tambah dia.
Investasi sektor infrastruktur diharapkan semakin meningkat dengan layanan izin investasi 3 jam tersebut.
Dari data BKPM, realisasi di sektor infrastruktur pada 2015 meningkat
21,3 persen mencapai Rp 151,4 triliun dari posisi tahun sebelumnya.
Sedangkan di dalam tataran komitmen pada tahun 2015, komitmen
investasi di bidang infrastruktur mencapai Rp 835 triliun atau naik 226
persen dari tahun sebelumnya.
Peningkatan layanan investasi di
sektor infrastruktur ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target
investasi pemerintah tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun.(Fik/Nrm)